Senin, 26 Januari 2026 berdasarkan surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung akan melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Pikat Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, selama 10 hari kerja Mulai Tanggal 26 Januari s/d 6 Februari 2026.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2025 agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedatangan tim Inspektorat Daerah disambut langsung oleh Penjabat Perbekel Desa, serta seluruh perangkat desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa ke depan dapat semakin transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.