Pemerintah Desa Pikat melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Pikat pada hari Senin, 29 September 2025 dengan dihadiri oleh BPD, LPM, Tenaga Ahli Kab. Klungkung, PKK, Sekretaris Kecamatan, Perangkat Desa, Bendesa Adat. Musrenbangdes ini menjadi forum strategis untuk menampung, membahas, dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan tahun 2026, yang sebelumnya telah dihimpun melalui Pra-Musrenbangdes. Setelah melalui rangkaian proses perencanaan partisipatif, kegiatan dilanjutkan dengan agenda penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan RKPDesa TA 2026 dilakukan secara resmi melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, dengan menyepakati dokumen RKPDesa sebagai acuan utama dalam penyusunan APBDes tahun 2026. Dalam forum yang sama, Pemerintah Desa juga menyelenggarakan agenda Pembahasan Perubahan Kedua RAPBDes Tahun Anggaran 2025.