Dalam undang -undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 dimana itu merupakan perubahan atas Undang -Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang menjadi titik fokus utama adalah dalam batas umur minimal bagi pria dan wanita yang akan melaksanakan perkawinan, dimana dalam undang - undang lama batas minimal adalah umur 16 tahun dan yang terkini adalah 19 tahun batas umur minimal bagi pria dan wanita yang akan melaksanakan perkawinan.
Lebih lanjut bisa klik link berikut
https://drive.google.com/file/d/19dBpXlc2kbyHuVAvuQJSDcvjXfg3UmgN/view?usp=sharing