Artikel

Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019

27 Januari 2021 11:01:21  Administrator  333 Kali Dibaca  Berita Desa

 

Dalam undang -undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 dimana itu merupakan perubahan atas Undang -Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang menjadi titik fokus utama adalah dalam batas umur minimal bagi pria dan wanita yang akan melaksanakan perkawinan, dimana dalam undang - undang lama batas minimal adalah umur 16 tahun dan yang terkini adalah 19 tahun batas umur minimal bagi pria dan wanita yang akan melaksanakan perkawinan. 

Lebih lanjut bisa klik link berikut

https://drive.google.com/file/d/19dBpXlc2kbyHuVAvuQJSDcvjXfg3UmgN/view?usp=sharing

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

>

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:254
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:309.253
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.95.161
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar